Arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan semakin penting dalam konteks hukum saat ini. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam penerapannya yang mempengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur terkait arbitrase, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam praktiknya. Penelitian menemukan bahwa meskipun arbitrase menawarkan kecepatan dan efisiensi, terdapat keengganan dari pihak-pihak untuk melaksanakan putusan arbitrase. Ketiadaan kekuatan eksekutorial dari lembaga arbitrase menjadi salah satu faktor penghambat. Arbitrase memiliki potensi besar sebagai alternatif penyelesaian sengketa, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kepatuhan para pihak terhadap keputusan arbitrase. Diperlukan upaya untuk memperkuat legitimasi dan pelaksanaan putusan arbitrase agar dapat lebih diterima dan diimplementasikan secara efektif.
Copyrights © 2025