Penelitian ini membahas implikasi hukum penolakan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai alat bukti di pengadilan terhadap keabsahan transaksi jual beli properti. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kasus penolakan akta PPJB yang berdampak pada kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor hukum di balik penolakan akta PPJB dan dampaknya terhadap transaksi jual beli. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif, mengkaji ketentuan perundang-undangan dan praktik hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan akta PPJB umumnya disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen, tidak adanya peralihan hak yang sah, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum perdata. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa akta PPJB memiliki kekuatan hukum mengikat, namun tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen sebelum melaksanakan transaksi jual beli.Kata Kunci: PPJB, Alat Bukti, Akta Notaris/PPAT.
Copyrights © 2025