Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP lama dan KUHP baru, serta urgensi pengaturan kembali pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber data diperoleh melalui studi pustaka yang mencakup berbagai bahan hukum untuk melengkapi hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru dalam regulasi penghinaan terhadap pemerintah. KUHP lama memiliki sanksi pidana yang relatif berat dan sering digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, sementara KUHP baru mengurangi sanksi pidana menjadi lebih ringan serta mengubah penghinaan menjadi delik aduan. Urgensi pengaturan kembali pasal penghinaan terhadap pemerintah didasarkan pada beberapa faktor, yaitu peran presiden sebagai simbol negara, kedudukan presiden yang berbeda dari masyarakat umum, serta kekhawatiran bahwa penghapusan pasal tersebut dapat memicu budaya liberal dan menimbulkan ketidakadilan dalam perlindungan hukum.
Copyrights © 2025