Rata-rata waktu keterlambatan penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan adalah 10,7 menit dari waktu Standar Pelayanan Minimal. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit bahwa waktu yang tepat untuk penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan adalah ≤ 10 menit. Ketepatan waktu dalam penyediaan rekam medis merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menunjang pelayanan yang baik untuk pasien, namun beberapa hal membuat penyediaan rekam medis menjadi terlambat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterlambatan penyediaan rekam medis rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan studi kasus untuk menganalisis keterlambatan dalam penyediaan rekam medis dari faktor Sumber Daya Manusia (SDM), faktor Sarana dan Prasarana, faktor Standar Operasional Prosedur dan Faktor Sistem Pengelolaan Rekam Medis.Teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, telaah dokumen dan wawancara kepada 6 orang Informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang pendidikan petugas rekam medis RSUD Teluk Kuantan sudah sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit Tipe C, tetapi jumlah tenaga kerja rekam medis masih kurang sehingga menyebabkan beban kerja petugas menjadi tinggi, Sarana dan Prasarana pendukung dalam kegiatan pelayanan rekam medis yang masih kurang, penggunaan SIMRS yang belum optimal sehingga menyebabkan terhambatnya kegiatan pelayanan, Pelaksanaan kegiatan penyediaan dokumen rekam medis yang belum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Sistem Pengelolaan Rekam Medis yang belum ada.
Copyrights © 2025