Perilaku Keselamatan dan kesehatan kerja di instalasi radiologi merupakan suatu keadaan terhindar dari bahaya saat melakukan kerja pemeriksaan radiologi seperti yang diatur dalam PP No. 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan zat Radioaktif diwujudkan dengan cara membuat standar operasi prosedur dan kebijakan yang menempatkan proteksi dan keselamatan radiasi pada prioritas tertinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Gambaran Perilaku Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Radiografi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul. Metoder penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan observasional dan wawancara yang dilakukan dari bulan agustus – september 2024. Subjek atau informan dalam penelitian ini adalah 12 radiografer sebagai petugas di Instalasi Radiologi RSU PKU Muhammadiyah Bantul. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesadaran Radiografer dalam penggunaan APD selama bertugas di instalasi radiologi masih kurang, Tidak menggunakan TLD selama pemeriksaan radiaografi, tidak menutup pintu selama proses pemeriksaan radiologi berlangsung, dan tidak mencuci tangan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pasien. Kesimpulan bahwa pelaksanaan keselamatan radiasi pada radiografer belum sesuai dengan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 45 Tahun 2023. Disarankan dilakukan elaborasi kebijakan Rumah Sakit, menyelenggarakan pelatihan, menambah APD, membuat anggaran tahunan program Keselamatan radiasi dengan rinci, memberikan punishment dan reward penggunaan APD, menyelenggarakan pemantauan kesehatan kepada Radiografer dan membentuk unit K3 Rumah Sakit.
Copyrights © 2025