Fenomena anak berhadapan dengan hukum, merupakan sebuah ironi yang pada akhir-akhir ini marak terjadi kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur. Di Madiun sendiri pada tahun 2022 terdapat kenaikan kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur, sehingga anak menjalani proses hukum formal. Indonesia sendiri memiliki Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Undang- Undang No.11 Tahun 2012. Tujuan penelitian ini ialah untuk menggambarkan praktik peran pembimbing kemasyarakatan Bappas Klas Il Madiun yang mendampingi anak berhadapan dengan hukum yang menggunakan pendekatan diversi. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif, penggalian data menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembimbing kemasyarakatan Bappas Klas II Madiun, menjalankan peran sebagai mediator yakni mempertemukan antara pihak pelaku dan korban untuk membicarakan secara detail kejadian, dan bertujuan mencari upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pembimbing juga menjalankan peran sebagai negosiator ketika anak menjalani proses peradilan, dan pembimbing juga berperan dalam pendampingan psikologis anak untuk melakukan perubahan perilaku individu. Upaya mediasi yang dilakukan oleh pembimbing masyarakat Bappas Klas II Madiun belum membuahkan hasil mengingat, belum adanya pelibatan tokoh masyarakat dalam melakukan mediasi.
Copyrights © 2025