Rumah sakit berperan penting dalam memberikan upaya pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Salah satu metode untuk memastikan kontinuitas dan kualitas pelayanan adalah case manager atau Manajer Pelayanan Pasien (MPP). Namun, sejak manajer kasus pertama diperkenalkan oleh KARS hingga saat ini, layanan tersebut dinilai masih belum optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu literature review. Pencarian artikel dilakukan melalui PubMed dan Google Scholar dengan kata kunci “peran case manager”, “tugas dan fungsi case manager”, “hambatan case manager”, dan “rumah sakit”. Penulis menemukan hambatan internal dan eksternal dalam penerapan peran case manager. Faktor internal meliputi kurangnya komunikasi dan koordinasi internal, pengembangan kompetensi dan pelatihan yang tidak memadai, masalah dalam dokumentasi dan alat bantu, pengendalian dan monitoring yang lemah, fungsi pengarahan yang belum optimal, kurangnya reward dan motivasi, serta kurangnya sumber daya manusia yang memadai. Faktor eksternal mencakup kurangnya interaksi dengan pasien dan keluarga, kompleksitas aturan regulasi, tekanan dari organisasi manajemen perawatan, kendala dalam kolaborasi antar profesi, serta perbedaan fokus antara penyedia layanan dan pasien. Faktor internal yang paling dominan adalah kurangnya kompetensi yang dimiliki case manager dan faktor eksternal yang paling dominan adalah kurangnya koordinasi dan komunikasi.
Copyrights © 2025