Penelitian ini mengenal budaya pingit yang diturunkan oleh para leluhur. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode analisis data dan studi Pustaka. Proses pengumpulan data berupa analisis jurnal,artikel, dan perpustakaan digital. Tahap penyajian data berupa teks agar mudah dipahami oleh pembaca. Penelitian ini di latarbelakangi oleh masyarakat suku Jawa yang wajib melakukan tradisi pingit, dimana mempelai pria dan wanita tidak boleh bertemu sampai waktu yang telah ditentukan sekitar 1-2 minggu. Penelitian ini bertujuan agar calon mempelai dapat merawat diri dan dihindarkan dari mara bahaya yang dapat menggangu keselamatan kedua mempelai. Tradisi pingitan dalam sudut pandang hukum islam dalam QS. Al-Ahzaab 33:33. Perintah langsung dari Allah SWT “dengan adanya wanita harus berdiam diri dalam rumah dan menjaga kesuciannya” sehingga adat ini dalam islam sah. Dari hasil penelitian ini adalah adanya tradisi yang wajib dilakukan dan dipercayai oleh Masyarakat suku Jawa sebelum melakukan pernikahan.
Copyrights © 2023