Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang salah satu pembahasan yang sangat urgen dalam al-Qawa’id usuliyyah yakni mantuq dan mafhum. Memahami dan mengetahui permasalahan ini dapat membantu dalam memahami hukum atau makna yang terkandung baik secara tersurat maupun tersirat di dalam al-Qur’an dan hadis sehingga bisa terhindar dari keputusan-keputusan hukum yang rancu lagi menyesatkan ditengah-tengah masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan metode kepustakaan (library research) yakni penelitian dengan mengumpulkan data dari buku-buku, jurnal, dan data-data yang lain yang ada sangkut pautnya dengan tema pembahasan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwanya dalil-dalil yang terkandung didalam al-Qur’an dan hadist tidak semuanya memberikan pemahaman atau penjelasan yang jelas secara langsung, akan tetapi banyak dalil-dalil yang maknanya tersirat sehingga membutuhkan dalil-dalil yang lain untuk memahami maksud yang terkandung di dalam al-Qur’an dan hadis. Implikasi dari penelitian ini guna untuk memberikan wawasan tentang mantuq dan mafhum, mulai dari pengertiannya, pembagian, jenisnya serta bagaimana cara memahami dalil dari segi mantuq dan mafhumnya.
Copyrights © 2024