Demokrasi yang baik adalah yang mengangkat kepala daerah yang baik dan dapat dipercaya dalam pemilu. Pilkada diharapkan dilakukan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung daripada wakil rakyat, dan diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan semangat otonomi yaitu pengakuan aspirasi lokal dan inspirasi untuk menentukan nasib sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa partisipasi politik masyarakat terhadap pilkada Provinsi Jambi tahun 2020 dan mengetahui problematika sosial yang muncul baik dari segi pemilih, pihak peserta pemilu, maupun dari masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi. Pemungutan suara ulang oleh Mahkamah Konstitusi terhadap penyelenggaraan pilkada Provinsi Jambi 2020 memang layak dilakukan. Sebagaimana hakim Mahkamah Konstitusi memberikan fakta dan data dalam putusannya bahwa terjadi beberapa dugaan kecurangan. Pemungutan suara ulang termasuk bagian dari demokrasi karena di dalam pemungutan suara ulang ada kegiatan yang merupakan penerapan ajaran demokrasi, yaitu pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Copyrights © 2021