Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 6 No. 1 (2014): February

“PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2003 TENTANG PENERTIBAN, PENGAWASAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN KERAS/ BERALKOHOL DI KOTA SAMARINDA”.

S.H, Rusiadi, (Unknown)
Pasaribu, S.H., M.H, Parlindungan (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2017

Abstract

Peredaran ataupun tempat penjualan minuman beralkohol adalah semua tempat yang sudah mendapatkan ijin oleh Kepala Daerah secara tertulis untuk menjual minuman beralkohol dalam kemasan secara eceran ataupun diminum secara langsung ditempat penjualnya, namun peredaran penjualan minuman beralkohol tidak memiliki ijin tertulis, sehingga pengawasan yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat yang berwenang untuk melakukan pengawasan yang berfungsi sebagai pencegahan maupun penindakan terhadap bentuk penyimpangan, peredaran, dan penyalahgunaan, minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin tertulis sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang penertiban, pengawasan, peredaran dan penjualan minuman keras/beralkohol di Kota Samarinda.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

yuriska

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum which is published periodically to publish the results of research, development, study of thought or theoretical studies related to the field of law. With pISSN 2085-7616 and eISSN 2541-0962 publish twice a year in February and ...