Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah dengan maksud untuk memberikan landasan hukum dibidang administrasi keuangan negara. mendisiplinkan peraturan hukum didalam hal pengelolaan keuangan negara, juga menghilangkan penyimpangan dalam bidang administrasi keuangan negara tentunya yang berkesinambungan sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sehingga diharapkan tidak akan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara yang akan merugikan negara dan masyarakat tentunya. Namun kenyataannya ada perseorangan/pribadi yang memakai rekening pemerintah untuk mencairkan Dana pribadi miliknya, oleh karenanya apakah rekening pemerintah tersebut dapat menampung dana milik pribadi / perorangan dan bagaimana akibat hukum terhadap dana perorangan tersebut yang telah masuk ke dalam rekening pemerintah.
Copyrights © 2013