Notaris adalah profesi terhormat yang merupakan amanah diberikan oleh negara melalui undang-undang untuk hal tersebut harus dijalankan dengan sikap yang profesionalisme dan kehati-hatian. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PPU-X/2013 bagi seorang notaris yang profesional bukan suatu masalah yang besar yang harus di takuti melainkan merupakan tantangan untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan kehati-hatiannya dan juga bagi majelis pengawas dengan adanya putusan tersebut merupakan tantangan untuk lebih profesional didalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada notaris di wilayah kerjanya.
Copyrights © 2012