Menjadikan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara, merupakan visi utama pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Karena itu, dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, maka seharusnya tidak ada lagi alasan bahwa terabaikannya pelaksanaan pembangunan kawasan karena tidak memiliki payung hukum. Sebab, kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Badan Pengelola sudah diatur cukup jelas. Persoalannya, apakah dengan kewenangan tersebut, akan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan mencapai target yang diharapkan? Kesemuanya itu sangat tergantung pada fakta kongkret implementasi Rencana Induk dan Rencana Aksinya.
Copyrights © 2011