Peranan a tool of social engineering dan a tool of social control terhadap Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor : 32 Tahun 2004, sebagai sarana pengendalian sosial (a tool of social control) tetapi hukum juga berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial (a tool of social engineering). Fungsi hukum inilah yang merupakan alat untuk menerapkan aturan hukum untuk diberlakukan kepada masyarakat sekaligus penerapannya kepada penguasa yang diberlakukan dari atas ke bawah tanpa adanya penolakan atas kehadirannya. Fungsi inilah yang mendasarinya betapa kuatnya pengaruh kelompok elit yang dapat memanfaatkan perubahan-perubahan yang diinginkan di dalam menyamakan persepsi atau pengaruhnya di dalam memanfaatkan kedudukan eksekutif mayoritas di parlemen.
Copyrights © 2009