Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi penduduk merupakan sebuah pelayanan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk melalui peran aktif Pemerintah dan Pemrintah Daerah. Salah satu diantaranya merupakan pencatatan anak di luar perkawinan, di Kota Samarinda wewenang pencatatan tersebut diberikan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kota Samarinda berupa pengakuan dan pengesahan. Pencatatan anak di luar perkawinan dihrapkan dapat memberikan pemenuhan hak kenegaraan oleh negara dan memberikan perlindungan status secara hukum bagi anak yang lahir tidak secara perkawinan baik agama ataupun secara hukum negara.
Copyrights © 2017