Artikel ini membahas masalah hukum perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda di Indonesia, terutama setelah penerapan RUU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam diskusi, pernikahan antar agama yang berbeda sulit untuk dilakukan setelah RUU itu berlaku. Karena kurang memadainya penjelasan tentang perkawinan beda agama pada RUU tersebut, beberapa masalah pun kerap terjadi pada interpretasi dan aplikasi. Mengacu pada RUU Perkawinan Bab 2, disebutkan tidak boleh menikah dengan orang yang berbeda agama. Namun, berdasarkan Bill of Marriage nomor 66, ahli hukum menyatakan bahwa ada kekosongan di hukum tersebut, dengan demikian aturan perkawinan beda agama mampu diterapkan. Dengan begitu, perkawinan beda agama dapat diterapkan. Pada kenyataannya, masyarakat Indonesia masih menuntut pemberlakuan nikah antar beda agama. Kesimpulan tersebut dikumpulkan dari banyak pernikahan antar agama yang berbeda dan relatif sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, masalah tersebut perlu mendapatkan solusi.
Copyrights © 2022