Artikel ini membahas mengenai hukum perkawinan antar suku lain yang bukan merupakan suku batak yang diatur dalam tradisi masyarakat batak yang ada di Indonesia, terutama setelah terjadinya perkembangan di era globalisasi dimana, setiap mereka yang bersuku batak justru ikut melunturkan salah satu yang menjadi tradisi adat batak yang sejak dulu sudah ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Hasil daripada penelitian ini mengemukakan bahwasanya ciriciri mereka sebagai orang Batak terutama di daerah Sumatera sudah tidak lagi berpegang teguh pada ajaran gofmatik adat yang telah diperoleh sejak kecil. Kurangnya penanaman budaya asat sejak dini menjadi salah satu alasannya. Prosesi pernikahan yang melibatkan marga kerap kali tidak diindahkan oleh orang Batak yang merantau ataupun tinggal di luar daerah Sumatera karena sudah terpapar dengan beberapa kebudayaan dan perubahan zaman yang ada. Negosiasi yang diciptakan oleh orang Batak dirasa akan berjalan lebih mudah apabila mendapat dukungan lewat komunikasi dan hubungan kekerabatan yang terjalin dengan baik Pemudaran identitas adat dalam diri orang-orang batak secara khusus bagi mereka yang merantau atau tinggal di luar daerah Sumatera bahkan sudah menjadi hal biasa dan bahkan terkesan kuno menurut meraka apabila masi mengikuti tradisi nenek moyang untuk menikah dengan “Halak Hita” atau menikah sesame dengan orang batak.
Copyrights © 2022