Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 13 No. 1 (2021): February

KOMPETENSI ABSOLUT DAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA WARIS ATAS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Diga Arnoldus Sahabat Sitepu (Unknown)
Wisnaeni, Fifiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2021

Abstract

Dasar bagi hakim dalam menilai alat bukti sebagai dasar dalam mengabulkan gugatan perkara waris serta kewenangan pengadilan dalam memutuskan perkara waris harus sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan  dan asas – asas umum yang berlaku dan tepat. Tentang perkara waris dimana setelah pewaris meninggal, harta warisan yang berupa harta bersama belum dibagi. Pewaris menikah sebanyak 3 (tiga) kali semasa hidupnya, dan meninggalkan 2 (dua) orang istri serta 6 (enam) orang anak kandung. Penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang, Pertama kompetensi absolut Pengadilan Negeri yang mengadili dan Kedua tentang alat bukti, yaitu dengan adanya alat bukti apakah yang dijadikan dasar oleh hakim dalam mengambil keputusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis yuridis normative dengan spesifikasi penelitian inventarisasi Perundang – Undangan dan teori hukum. Jenis dan sumber data meliputi data primer berupa bahan hukum primer yaitu putusan Pengadilan Negeri dan Perundang – Undangan, bahan hukum sekunder berupa teori hukum dan bahan hukum tersier yang mendukung penelitian ini, pustaka dibidang hukum, hasil penelitian, artikel ilmiah, dokumen – dokumen hukum. Penyajian data dalam bentuk uraian – uraian yang tersusun secara deskriptif dan naratif. Berdasarkan penelitian dari aspek filosofis, aspek teoritis dan aspek yuridis ditemukan bahwa dasar untuk menentukan kompetensi absolut dan alat bukti dalam perkara waris atas pembagian harta bersama adalah Undang[1] Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan yang dijadikan alat bukti adalah surat sebagai bukti otentik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa, kompetensi Absolut Pengadilan negeri dalam memutuskan perkara Waris Atas Pembagian Harta Bersama berdasarkan pada Undang – Undang yang berlaku  yaitu Undang – Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Hakim dalam menentukan pembuktian  berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan tersebut telah diperoleh fakta – fakta hukum bahwa alat bukti yang dijadikan sebagai dasar dalam memutuskan perkara yaitu alat bukti otentik berupa surat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

yuriska

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum which is published periodically to publish the results of research, development, study of thought or theoretical studies related to the field of law. With pISSN 2085-7616 and eISSN 2541-0962 publish twice a year in February and ...