Pembinaan dan bimbingan merupakan tindakan yang pantas diberikan manakala anak berhadapan dengan hukum. Salah satu solusi yang bisa digunakan ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni dengan upaya diversi. Memberikan aternatif dalam penyelesaian ketika anak berhadapan dengan hukum tanpa harus menyelesaikan melalui sidang formal menjadikan bagian dari pendekatan yang berkeadilan demi kepentingan yang terbaik bagi anak serta mempertimbangkan pula keadilan bagi korban atau biasa disebut dengan restorative justice. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Samarinda, metode penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan bahan hukum primer melalui wawancara, Metode pedekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang – undangan (statute approach) serta Tenik analisa kualitatif. Penyelesaian perkara dari seluruh perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadian Negeri Samarinda lebih banyak diselesaikan dengan menggunakan atau secara litigasi. Hal tersebut terjadi karena alasan perkara anak yang berhadapan dengan hukum tersebut tidak memenuhi syarat. Kendal yang terjadi disebabkan 2 faktor yakni pemahaman dan pengetahuan hukum serta faktor masyarakat.
Copyrights © 2022