Perkembangan teknologi saat ini membuat sistem keuangan konvensional terlihat tidak praktis lagi dan memakan waktu yang cukup lama dalam hal melakukan pinjam meminjam. Perbankan, pasar modal, ataupun perusahaan pembiayaan menjadi kurang diminati, seperti dalam urusan pinjam meminjam dana karena saat ini kegiatan pinjam meminjam bisa diakses dengan mudah melalui internet atau smartphone. Transaksi keuangan atau pinjam meminjam jauh dari kata kaku dan berbelit dengan hadirnya layanan Fintech untuk melakukan pinjam meminjam uang berbasis online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pinjam meminjam uang berbasis online ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan mengetahui perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi pinjam meminjam berbasis online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yakni kepastian hukum terhadap praktik pinjam meminjam berbasis online ditinjau dari peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum khususnya bagi Pemberi Pinjaman apabila terjadi gagal bayar dari pihak Penerima Pinjaman. Dan Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi pinjam meminjam uang berbasis online dapat dilakukan secara preventif dan represif.
Copyrights © 2023