Tujuan dari penelitian skripsi ini dilakukan oleh peneliti dengan judul Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap PT. Asuransi Jiwa Kresna (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021) ditujukan untuk mengetahui dan memahami tentang akibat hukum dapat ditimbulkan dari adanya putusan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi yang berdampak terhadap nasabah dan terhadap perusahaan itu sendiri. Hasil penelitian dari penelitian skripsi ini adalah kepailitan yang dialami PT. Asuransi Jiwa Kresna akan semakin mempersulit posisi nasabah untuk menerima manfaatnya dikarenakan dalam kepailitan, perusahaan sudah tidak berwenang atas hartanya dan kewenangan atas pengurusan harta ini akan beralih kepada kurator. Umumnya, kurator memerlukan waktu yang lama untuk dapat melikuidasi harta pailit. Ditambah, setelah dilikuidasi, hasil likuidasi ini akan dikurangi dengan beberapa biaya seperti biaya kurator dan pajak. Sehingga persen penerimaan nasabah menjadi lebih sedikit. Sebagai bentuk tanggung jawab, debitur dapat mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK sebagai langkah untuk memenuhi kewajibannya
Copyrights © 2024