Perubahan wilayah administratif sering terjadi dalam pembangunan negara, termasuk pemindahan ibu kota baru. Di Indonesia, perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur menyebabkan beberapa dampak, terutama bagi masyarakat di daerah yang terkena dampak. Lima desa yang terdampak di dua kabupaten yaitu kabupaten kutai kartanegara Desa Muara Kembang, dan Desa Tampa Pole, dan tiga desa di Kabupaten Penajam Paser Utara,desa binuang, desa maridan, dan desa pemaluan telah keluar dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara. Awalnya, desa-desa tersebut diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur. Namun, saat kebutuhan dan perkembangan berubah, Perda terkait RTRW diperbarui. Perubahan ini dilakukan melalui Undang-Undang tentang IKN, yang membuat status administratif desa-desa tersebut menjadi tidak jelas. Setelah perubahan, kelima desa itu tidak lagi termasuk dalam IKN dan tidak diakomodasi dalam RTRW Kalimantan Timur, menyebabkan ketidakpastian bagi penduduknya. Metode penelitian yuridis normatif, didukung dengan data faktual yang didapatkan dari penelitian di lapangan. Digunakan pendekatan perundang-undangan dengan teknik analisa preskriptif mengkaji dasar hukum perubahan wilayah administratif, hak-hak masyarakat yang terdampak, serta implikasi hukum dari pengeluaran lima desa dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Hasil penelitian menunjukkan perlu ada kebijakan dan langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan pembangunan dapat berjalan secara adil dan berkeadilan. Kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengatasi dampak negatif dari perubahan wilayah administratif tersebut. Langkah-langkah tersebut perlu diambil secara terpadu agar masalah ketidakpastian status administratif ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum serta keberlanjutan pembangunan bagi masyarakat desa yang terdampak.
Copyrights © 2025