Abstract: This research is an attempt to examine the paddy field pawning system that has been carried out by the people of Kale'o Village, Lambu District, Bima Regency since a long time ago from an Islamic perspective. The research method used in this research is descriptive method that describes qualitative data. This study uses primary data and secondary data. Primary data sources were taken from the interview process with informants, namely pawners (rahin), pawn recipients (murtahin), and community leaders. The secondary data is obtained from journals and books that discuss pawning. Data collection methods in this study through observation, interviews and documentation. The conclusion of this research is that the paddy field pawning system in Kale'o Village, Lambu District, Bima Regency as a whole, both in terms of its qabul (sighat akad), aqid (rahin and murtahin), pawning goods (marhun) and debt (marhun bih) has been valid from an Islamic perspective. The full use of paddy land (marhun) pawning goods by the pawn recipient is not justified and is not valid according to Islamic law, because it is not in accordance with the values of justice and there is an element of usury. Abstrak: Penelitian ini merupakan usaha untuk meneliti sistem gadai tanah sawah yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Kale’o Kecamatan Lambu Kabupaten Bima sejak dulu dalam perspektif Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif yang memaparkan data kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Sumber data primer diambil dari proses wawancara dengan informan, yaitu penggadai (rahin), penerima gadai (murtahin), dan tokoh masyarakat. Adapun data sekunder diperoleh dari jurnal dan buku-buku yang membahas tentang gadai. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa sistem gadai tanah sawah di Desa Kale’o Kecamatan Lambu Kabupaten Bima secara keseluruhan, baik dari segi ijab qabulnya (sighat akad), aqid (rahin dan murtahin), barang gadai (marhun) dan hutang (marhun bih) telah sah dalam perspektif Islam. Adapun pemanfaatan barang gadai tanah sawah (marhun) secara penuh oleh penerima gadai tidak dibenarkan dan tidak sah menurut syariat Islam, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan terdapat unsur riba.
Copyrights © 2020