Dalam agama islam pengurusan jenazah hukumnya fardu kifayah, tetapi pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan jenazah dalam islam masih tergolong rendah. Salah satu kewajiban utama seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah mengurus jenazah ketika sudah meninggal dunia. Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah artinya jika perbuatan tersebut telah dilakukan oleh satu orang maka gugurlah kewajiban dari orang lainnya dan apabila tidak ada yang melaksanakannya sama sekali maka seluruh orang yang ada disekitar jenazah tersebut akan berdosa. Oleh karena itu tata cara pengurusan jenazah perlu dipahami oleh umat Islam.Tingkat pemahaman masyarakat khususnya desa Lubuk Buntak tentang tata cara pengurusan jenazah masih sangat rendah,masih banyak masyarakat yang belum paham dan megerti tentang tata cara pengurusan jenazah. Selama ini untuk mempelajari tata cara pengurusan jenazah masih menggunakan cara yang konvensional, sehingga menyebabkan kemalasan masyarakat dan kurangnya minat untuk belajar tentang tata cara pengurusan jenazah.
Copyrights © 2023