Penelitian ini bertujuan untuk melihat proses implementasi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik pada berita Tragedi Kanjuruhan yang dimuat media online AyoMalang.com pada periode 1-31 Oktober 2022, serta menilik kebijakan redaksi yang berlaku untuk mengetahui faktor apa saja yang berpengaruh pada isi pemberitaan. Metode penelitian yang digunakan yakni studi kasus melalui tiga tahap, antara lain observasi terhadap cara kerja AyoMalang.com, wawancara mendalam terhadap tim redaksi sebagai pihak utama yang bersangkutan langsung dengan produksi berita, dan studi dokumen terhadap berita Tragedi Kanjuruhan yang telah dipublikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media online AyoMalang.com belum sepenuhnya menerapkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik khususnya pada poin pemberitaan berimbang dan pengujian informasi. Hal tersebut terlihat dari pemberitaan yang dipecah sehingga membuat beberapa berita bersifat tendensius dan ditemukan adanya informasi keliru pada salah satu berita.
Copyrights © 2022