Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Investasi surat berharga syari’ah terkhususnya pada saham syari’ah dan sukuk yang terdapat pada badan pengelola keuangan haji (BPKH). Sesuai dengan visinya, BPKH ingin menjadi badan pengelola keuangan terkemuka yang menawarkan nilai terbaik bagi jamaah dan masyarakat umum. Hasilnya, BPKH secara konsisten memegang teguh komitmennya untuk menjalankan prosedur tata kelola perusahaan yang sehat berdasarkan nilai-nilai keterbukaan, tanggung jawab, akuntabilitas, independensi, dan keadilan. Pada tanggal 22 April 2009, Kementerian Agama dan Keuangan menandatangani momerandum of understanding (MOU) tentang penempatan dana haji dan dana abadi umat ke dalam SBSN dalam rangka peningkatan manfaat dana haji dan dana abadi umat serta memberikan manfaat bagi Pembiayaan APBN melalui penyediaan sumber pembiayaan yang berkelanjutan. Menindaklanjuti hal tersebut, digunakan cara private placement dalam penerbitan SBSN seri A SDHI 2010 pada 7 Mei 2009. Kementerian Agama kemudian melakukan penempatan dana haji secara regular setiap tahun.
Copyrights © 2023