Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui akad yang digunakan dalam  pengelolaan investasi keuangan haji. Metode yang digunakan yaitu Metode penelitian deskriptip dengan pendekatan kualitatif, Pendekatan ini berupa penelitian langsung dengan cara survei pada Badan Pengelolaan Kuangan Haji (BPKH) secara online. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan dokumen yaitu melakukan pengumpulan data dan informasi melalui arsip, dokumen, serta laporan yang dipublikasikan oleh media online. Adapun hasil penelitian ini terkait akad yang digunakan dalam investasi pengelolaan keuangan haji di Indonesia yaitu menggunakan akad wakalah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 122 tentang Pengelolaan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan bahwa akad yang digunakan yaitu akad wakalah, karena masyarakat dan pemerintah memiliki keinginan yang sama agar pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus harus dilaksanakan sesuai dengan syariah. Salah satu caranya yaitu dengan menggunakan akad wakalah yang telah disetujui pihak jemah dalam memberikan kewenangan penuh kepada pihak pemerintah untuk mengelola uang yang disetorkannya dengan diinvestasikan sesuai hukum syariah.
Copyrights © 2023