Tulisan ini memiliki tujuan guna mengetahui jenis-jenis investasi dana haji dalam Badan Pengelolaan Keuangan Haji Indonesia. Adapun Metode pada tulisan ini adalah metode studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang berupa deskriptif kualitatif maka ditemukan bahwa dalam investasi dana haji yang di kelola oleh BPKH terdapat empat jenis investasi yaitu investasi dalam bentuk surat berharga syariah, investasi langsung, investasi emas dan investasi lainnya yaitu investasi selain yang sudah disebutkan hal itu seusai dengan amanat UU no 34 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 Dalam pelaksanaan investasi Badan Keuangan Haji berpegang pada prinsip syariah, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.
Copyrights © 2023