Masalah narkotika semakin hari semakin parah, narkotika telah menjadi masalah nasional bahkan internasional karena efeknya mempengaruhi hingga anak-anak, remaja dan bahkan orang tua. Narkotika beredar di klub malam, karaoke, plaza, kampus dan sekolah. Bahkan narkotika juga merambah dimulai di kota-kota besar dan berakhir di daerah pedesaan. Menurut UU No. Lawn. 13. Tahun 1961, kemudian diubah diperbarui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Polri sebagai Pelindung, Pengaman dan Pejabat diperlukan untuk menghapuskan kejahatan masyarakat yaitu masalah narkotika. Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat Polri dituntut untuk tunduk terhadap etika dan moral kepolisian disatu sisi Polri diminta untuk memberikan kepuasan terhadap menjaga masyarakat terhindar dari narkotika, maka akan muncul pertentangan jika Polri bisa saja memberikan jalan kepada pengedar dengan memberi uang pelicin.
Copyrights © 2023