Kafā’ah merupakan hal yang penting dalam sebuah pernikahan. Dengan menerapkan teori kafaah ini maka keluarga akan serasi dan terhindar dari kesenjangan sosial dan lainnya. Penelitian ini mengkaji bagaimana pandangan masyarakat Gampong Paloh Mampree Kecaatan Nisam Kabupaten Aceh Utara terhadap kafaah dalam pernikahan dan bagaimana hak wali dalam mengimplementasikan kafā’ah pernikahan di Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara terhadap kafā’ah dalam pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi yang bersifat deskriptif. Pandangan masyarakat Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara terhadap kafā’ah dalam pernikahan adalah keserasian dalam pernikahan yang meliputi harta, cantik atau tampan, keturunan, dan agama. Diantara empat faktor tersebut, agamalah yang harus didahulukan. Hak wali dalam mengimplementasikan kafā’ah pernikahan di Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara adalah sudah sesuai dengan konsep kesetaraan meskipun belum maksimal. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat tidak mengenal istilah kafā’ah, tetapi secara konsep mereka telah melakukannya. Pengaruh kafā’ah dalam pernikahan dapat dilihat dari beberapa kriteria yang digunakan ketika memilih pasangan hidup.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024