Pada era zaman sekarang transaksi yang sering dilakukan oleh manusia khususnya orang Indonesia adalah menggunakan sebutan e-commerce. E-commerce adalah pembelian, pembayaran, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik, seperti internet dan jaringan komputer lainnya. Penulisan jurnal ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang transaksi jual beli online, terutama dalam konteks Islam, serta mempertimbangkan aspek praktis dan hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan dengan mencari sumber-sumber rujukan yang relevan dengan kajian yang akan diteliti, seperti dari jurnal terbaru, buku, dan bahan rujukan lainnya. Selama tidak bertentangan dengan ajaran agama, diperbolehkan dengan syarat mematuhi prinsip-prinsip syariat. Rukun, syarat, dan prinsip kejujuran harus dijaga dalam setiap transaksi. Pembaruan pandangan terhadap jual beli online dalam Islam perlu evaluasi manfaat, risiko, dan panduan sesuai nilai agama. Kolaborasi pemangku kepentingan penting untuk pemahaman yang lebih baik.
Copyrights © 2024