Kualitas produk manufaktur sangat bergantung pada standar material, termasuk komposisi kimia yang dipersyaratkan dan ketiadaan cacat. Namun, sulitnya mendapatkan bahan baku standar yang terjangkau membuat banyak IKM di Kabupaten Tegal menggunakan skrap atau material bekas untuk pembuatan komponen kapal. Penggunaan skrap ini memerlukan pengujian untuk memastikan produk memenuhi standar Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan DIN EN 1706, namun banyak IKM mengabaikan hal ini, sehingga kualitas produk sering tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Penelitian ini merumuskan AlSi12(b) dari skrap dudukan kampas rem, aluminium siku, aluminium plat, panci, dan master alloy AlSi49. Setelah simulasi komposisi kimia, dilakukan pengecoran menggunakan metode sand casting. Hasil pengujian menunjukkan bahwa formula AlSi12(b) memenuhi standar BKI dan DIN EN 1706, kecuali kandungan tembaga yang melebihi batas. Sementara itu, produk IKM menggunakan material acak seperti AC-4500 atau AlSi6Cu4 yang tidak memenuhi standar BKI. Persentase porositas pada formula dudukan kampas rem adalah 2,85%, sedikit lebih rendah dari produk IKM yang mencapai 2,97%
Copyrights © 2024