Ilmu ekonomi Islam dibangun di atas landasan wahyu dan ajaran syariah, sehingga berbeda secara mendasar dari ekonomi konvensional yang bersumber dari rasionalitas manusia semata. Artikel ini bertujuan menjelaskan peran ushul fikih dalam pembentukan metodologi ilmu ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif terhadap literatur klasik dan kontemporer terkait ushul fikih dan ekonomi Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa ushul fikih berperan penting sebagai kerangka epistemologis dalam menggali hukum dan prinsip ekonomi Islam melalui sumber-sumber utama: Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Ushul fikih juga menyediakan metodologi istinbath hukum yang memastikan keabsahan setiap kegiatan dan produk ekonomi agar sejalan dengan maqashid al-syariah. Dengan demikian, pengembangan ekonomi Islam tidak hanya bersifat normatif tetapi juga metodologis, menjadikannya disiplin ilmu yang utuh dan berbeda dari sistem ekonomi Barat.
Copyrights © 2022