Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi Good Corporate Governance (GCG) BUMDes di Provinsi Riau. Metode pengambilan sampel menggunakan purposive sampling, sehingga dipilih 680 BUMDes dari 10 Kabupaten di Provinsi Riau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerapan GCG dari yang tertinggi hingga terendah secara berurutan adalah transparansi, responsibilitas, independensi, kewajaran dan akuntabilitas. BUMDes di Kabupaten Bengkalis menempati nilai penerapan GCG tertinggi yang dikategorikan sangat baik, sedangkan BUMDes di Kabupaten Rokan Hilir menempati nilai penerapan GCG terendah yang dikategorikan baik. Untuk meningkatkan kategori penerapan GCG, BUMDes di Provinsi Riau khususnya BUMDes Kabupaten Rokan Hilir harus menerapkan lima prinsip GCG yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan.
Copyrights © 2024