JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah
Vol. 2 No. 2 (2023): Mei 2023

RESPON KHI DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA TERHADAP PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH

Ahmad Mustakim (STAIDA Nganjuk)
Hasyim Arifuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2023

Abstract

Pernikahan wanita yang hamil di luar nikah” maksudnya adalah akad nikah yang dilakukan oleh seorang wanita pada saat ia sedang dalam keadaan hamil (mengandung janin dalam perutnya) sebagai akibat dari terjadinya hubungan kelamin antara dirinya dengan seorang lelaki yang menghamilinya atau lelaki yang bukan menghamilinya, dimana hubungan kelamin tersebut dilakukan di luar ikatan akad nikah. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara eksplisit tidak ada mengatur tentang perkawinan wanita hamil tetapi secara implisit ada yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa: “ perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dengan demikian Perkawinan wanita hamil karena zina sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perakwinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga harus memenuhi syarat- syarat sahnya suatu perkawinan. Adapun KHI berpendapat bahwa hukumnya adalah sah menikahi wanita hamil akibat zina bila yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. Namun, apabila yang menikahi wanita tersebut adalah bukan lelaki yang menghamilinya maka hukumnya tidak sah. Hal ini tercantum dalam bab VIII tentang kawin hamil pasal 53 KHI.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jmjh

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jas Merah: Jurnal Hukum dan Ahwal Syakhsiyyah, merupakan jurnal Hukum Keluarga Islam dan hukum perdata di Indonesia yang terbit secara berkala pada bulan Nopember dan bulan Mei. Memuat kajian-kajian tentang hukum antara lain perkawinan, perceraian, rujuk, pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, dan ...