LamLaj
Vol. 2 No. 2 (2017): September

PEMBATASAN JANGKA WAKTU PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP DEBITOR DALAM KEPAILITAN

Novitasari, Novitasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2017

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi dan memeriksa pembatasan jangka pendek atas Penundaan Utang Pembayaran Utang (PDPO) dalam Undang-undang. 37 tahun 2004 tentang Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (2) Mengidentifikasi dan memeriksa Ketentuan Kewajiban Pembayaran Utang (PDPO) dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kebangkrutan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang membuat upaya debitur untuk menyelesaikan masalah dengan baik dengan kreditur gagal; (3) Mengidentifikasi dan memeriksa peraturan dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kebangkrutan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sehubungan dengan perlindungan hukum bagi debitur untuk mencegah kebangkrutan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari dokumen resmi, buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian berupa laporan, tesis sarjana, tesis master, disertasi dan peraturan. Penelitian ini didukung oleh data primer dengan melakukan wawancara dengan Advokat sebagai narasumber untuk mendukung penelitian. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) istilah pembatasan yang diberikan oleh UU No. 37 tahun 2004 tentang Bangkrut dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertujuan membuat debitur dapat memberikan penyelesaian damai kepada kreditor terkait dengan pembayaran hutang sehingga debitur dapat melanjutkan usaha mereka. (2) Istilah ini bukan merupakan penentu kegagalan upaya penyelesaian damai dalam Penundaan Utang Pembayaran Utang, namun mempengaruhi proses pencapaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (3) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kebangkrutan dan Penundaan Utang Utang menetapkan bahwa debitur ‘mengurus perusahaan dan aset, sehingga debitur masih memiliki kewenangan untuk mengelola perusahaan. Dapat disimpulkan dari penelitian bahwa (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan jangka pendek agar debitur dapat melakukan penyelesaian secara damai kepada kreditur sehubungan dengan pembayaran hutang. (2). Istilah ini bukan merupakan penentu kegagalan upaya penyelesaian damai dalam Penundaan Utang Pembayaran Utang, namun mempengaruhi proses pencapaian Penundaan Utang Utang. (3). UU No. 37 tahun 2004 tentang Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah memberikan jaminan perlindungan hukum dalam bentuk kepastian kepada debitur untuk mencegah kebangkrutan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

abc

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Notary Law, Civil Law, Inheritance ...