Dalam jual-beli tanah dan bangunan di Perumnas, tanah dan bangunan yang menjadi obyek dari jual-beli masih merupakan sertipikat induk dan berstatus HPL yang belum dipecah. Sehingga apabila Pembeli (A) tersebut ingin menjual lagi tanah dan bangunannya kepihak lain (B) maka harus menunggu sertipikat HPL pecah menjadi SHGB. Dalam kasus ini antara A dan B membuat PPJB dibawah tangan tetapi dilegalisasi oleh Notaris. Padahal Seharusnya A menunggu HPL dipecah dulu minimal telah menjadi SHGB agar dapat dijadikan obyek dalam pembuatan PPJB dibawah tangan. Dan diketahui dalam hal ini B tidaklah mengetahui apakah tanah dan bangunan yang masih berstatus HPL memang sudah bisa dibuatkan PPJB atau tidak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan PPJB yang dibuat secara dibawah tangan oleh para pihak yang menggunakan obyek jual-beli yang masih berstatus HPL dan untuk mengetahui perlindungan hukum perlindungan hukum bagi pembeli atas tanah dan bangunan yang masih berstatus HPL. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu cara untuk menemukan data melalui bahan-bahan pustaka.baik yang berasal dari buku-buku maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan denganperjanjian pengikatan jual beli.
Copyrights © 2017