Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis konsep kepemilikanhak kepemilikan tanah yang merupakan harta bersama berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menganalisis akibat hukum dari kepemilikan hak atas tanah yang menjadi harta bersama dari suami isteri yang sertifikatnya diterbitkan atas nama keduanya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, harta benda berupa tanah yang diperoleh selama perkawinan termasuk harta bersama, yang kepemilikannya bersama pasangan suami isteri yang bersangkutan. Hak atas tanah dapat dimiliki sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh warga negara. Jual beli tanah yang merupakan harta bersama tersebut harus dilakukan berdasarkan persetujuan pasangan suami isteri, jika tidak jual beli tanah dimaksud tidak sah dan batal demi hukum. Salah satu pasangan tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan penggelapan terhadap harta bersama berupa tanah tersebut karena selama ini tidak terdaftar atas nama bersama, hanya atas nama suami atau isteri.
Copyrights © 2018