Pengetahuan tradisional adalah hasil dari inovasi dan penciptaan manusia baik dari segi pengetahuan, seni, dan sastra. Pengetahuan tradisional dapat dimanfaatkan secara ekonomi untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitik. Upaya Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual pada pengetahuan tradisional di Indonesia adalah pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan Rancangan Undang-undang tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melalui cara inventarisasi atau dokumentasi pengetahuan tradisional di suatu daerah dan dapat dilakukan dengan menerbitkan pengetahuan tradisional seluas mungkin. Faktor-faktor yang mendasari pengetahuan tradisional belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber daya ekonomi yaitu kurangnya pengetahuan publik tentang perlindungan pengetahuan tradisional dan biaya menghasilkan kekayaan intelektual cukup tinggi.
Copyrights © 2018