LamLaj
Vol. 3 No. 2 (2018): September

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS PENGETAHUAN TRADISIONAL TERHADAP PEROLEHAN MANFAAT EKONOMI

Karlina Sofyarto (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2018

Abstract

Pengetahuan tradisional adalah hasil dari inovasi dan penciptaan manusia baik dari segi pengetahuan, seni, dan sastra. Pengetahuan tradisional dapat dimanfaatkan secara ekonomi untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitik. Upaya Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual pada pengetahuan tradisional di Indonesia adalah pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan Rancangan Undang-undang tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melalui cara inventarisasi atau dokumentasi pengetahuan tradisional di suatu daerah dan dapat dilakukan dengan menerbitkan pengetahuan tradisional seluas mungkin. Faktor-faktor yang mendasari pengetahuan tradisional belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber daya ekonomi yaitu kurangnya pengetahuan publik tentang perlindungan pengetahuan tradisional dan biaya menghasilkan kekayaan intelektual cukup tinggi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

abc

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Notary Law, Civil Law, Inheritance ...