Ganggam bauntuak merupakan metode pembagian tanah milik kaum kepada anggota kaum. Pemegang hak ganggam bauntuak bukan hanya berstatus pemakai, akan tetapi juga sebagai pemilik dalam kepemilikan bersama oleh anggota kaum. Pendaftaran tanah ganggam bauntuak menghasilkan sertipikat hak milik, dengan mendaftarkan tanah ganggam bauntuak akan mempertegas status kepemilikannya sebagai tanah milik adat yang komunal selama didaftarkan atas nama kaum, akan tetapi dalam pelaksanaanya tanah ganggam bauntuak lebih banyak didaftarkan atas nama perorangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku lalu membandingkannya dengan kenyataan atau fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya ganggam bauntuak atas pusaka tinggi di Kota Bukittinggi diawali dengan musyawarah kaum untuk membagi pengelolaan pusaka tinggi. Setelah adanya kesepakatan kaum, mamak kepala waris memberikan ganggam bauntuak kepada masing-masing jurai. Pewarisan terhadap tanah pusaka tinggi yang sudah ganggam bauntuak adalah dilanjutkan pengelolaannya oleh ahli waris pemegang hak ganggam bauntuak yang sajurai menurut garis keturunan ibu (Matrilineal). Proses pendaftaran peralihan hak milik atas tanah ganggam bauntuak karena pewarisan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan secara khusus diatur dalam Pasal 111 PMNA/K-BPN Nomor 3 Tahun 1997
Copyrights © 2019