Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat
Vol. 1 No. 3 (2025): Edisi Maret 2025

Penegakan Hukum sebagai Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur

Nur Atikah (Unknown)
Fitri Ani Lubis (Unknown)
Rizal Bakri (Unknown)
Muhammad Aris Nasution (Unknown)
Muhammad Rahim Harahap (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2025

Abstract

Perkawinan di Indonesia diatur oleh hukum negara dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Undang-Undang Perkawinan telah mengatur batas usia minimal untuk menikah sebagai upaya untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan kesiapan fisik serta mental pasangan yang menikah. Namun, praktik perkawinan anak masih marak terjadi, terutama di daerah yang memiliki pengaruh kuat dari adat dan agama. Kegiatan pengabdian yang dilakukan di Kejaksaan Kabupaten Mandailing Natal bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perkawinan anak. Melalui sosialisasi dan pendampingan, program ini berupaya memberikan pemahaman mengenai dampak negatif perkawinan anak serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahannya. Hasil yang diperoleh menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum dan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Selain itu, pendampingan yang dilakukan membantu mengalihkan beberapa kasus perkawinan anak ke jalur pendidikan atau program pemberdayaan ekonomi sebagai solusi alternatif. Oleh karena itu, strategi yang terintegrasi melalui edukasi, pemberdayaan ekonomi, dan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ojs

Publisher

Subject

Other

Description

Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat merupakan jurnal ilmiah yang berfokus pada publikasi hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat, khususnya yang dilakukan oleh akademisi, praktisi, dan lembaga-lembaga non-profit yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ...