Upaya untuk mencari dan membenahi sistem pemilu dan partai politik yang efektif bagi demokrasipresidensial, membutuhkan proses koreksi dari sistem pemilu dan kepartaian yang saat ini dianut. Proses perbaikanitu dimaksudkan agar terjadi perbaikan dan penataan sistem pemilu, sistem kepartaian yang memperkuat sistempresidensial. Kajian ini merekomendasikan bahwa perbaikan sistem pemilu perlu diarahkan pada terjadinyapraktik sistem multipartai yang mampu menghasilkan tingkat fragmentasi partai yang relatif rendah di parlemen.Rendahnya tingkat fragmentasi partai di parlemen pada gilirannya dapat mengkondisikan terciptanya prosespengambilan keputusan yang relatif cepat dan tidak berlarut-larut. Dalam konteks itu, sistem pemilu perlu dibangunsecara sungguh-sungguh dan ideal agar mampu menciptakan partai politik yang moderat (5-7 partai) secaraalamiah dan mendorong lahirnya partai pemenang pemilu minimal di parlemen. Untuk kebutuhan itu diperlukanrekayasa perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional ke sistem yang lain. Kajian ini sedang menjajakitingkat fisibilitas sistem pemilu campuran, sejauh mana tingkat kecocokannya bagi Indoenesia. Dari kesimpulanawal, perbaikian sistem pemilu dapat dilakukan melalui pemberian ruang penggunaan sistem campuran, melaluipenerapan Mixed Member Majoritarian (MMM) yang secara teoretik dan pengalaman negara-negara lain telahterbukti dapat menciptakan munculnya partai mayoritas di parlemen.Kata kunci: Sistem pemilu, sistem kepartaian, sistem presidensial dan fisibilitas sistem pemilu campuran
Copyrights © 2013