Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sektor perbankan menuju layanan digital yang semakin terintegrasi dengan pihak ketiga, seperti fintech dan penyedia layanan teknologi. Namun, kerja sama ini menimbulkan potensi risiko terhadap perlindungan data pribadi nasabah, terutama dalam hal penyalahgunaan oleh pihak ketiga. Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi nasabah perbankan digital terhadap penyalahgunaan data pribadi oleh mitra kerja sama perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Perbankan, dan regulasi OJK, masih terdapat celah hukum dalam pengawasan dan tanggung jawab hukum atas kebocoran data oleh pihak ketiga. Penegakan hukum juga masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya literasi digital nasabah dan keterbatasan mekanisme pengaduan yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dalam bentuk perjanjian kerja sama yang jelas antara bank dan pihak ketiga, peningkatan pengawasan oleh otoritas, serta edukasi hukum dan digital bagi nasabah. Perlindungan data pribadi merupakan bagian integral dari hak privasi dan harus dijamin secara efektif dalam ekosistem perbankan digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2025