Witnessing in marriage is a fundamental aspect of Islamic law intended to ensure the validity of the marriage contract. Islamic Sharia requires that witnesses meet the standard of ?ad?lah (justice), referring to individuals with moral integrity who are not known for committing major sins. However, in social practice, this requirement is often neglected, with witnesses chosen based on familial proximity or administrative convenience rather than adherence to Sharia's standards of justice. This study aims to analyze the application of the justice standard for witnesses in Islamic law, identify the factors contributing to its neglect, and examine the legal and social implications for marriage. Employing library research and a normative approach, the study investigates scriptural evidences, scholarly opinions, and social phenomena related to marriage witnessing. The findings reveal that the disregard for justice standards in appointing witnesses can lead to the invalidity of marriage under Islamic law and contribute to the shifting meaning of witnesses in social practice. This phenomenon may also give rise to future legal disputes, such as challenges to the validity of the marriage or the legal status of children born from such unions. Therefore, there is an urgent need to strengthen religious understanding and enforce stricter regulations in the appointment of witnesses to uphold the integrity of Islamic legal principles in marriage. Abstrak: Kesaksian dalam pernikahan merupakan aspek fundamental dalam hukum Islam yang bertujuan untuk memastikan keabsahan akad nikah. Syariat Islam menetapkan bahwa saksi harus memiliki standar keadilan (‘adalah), yaitu individu yang memiliki integritas moral dan tidak dikenal sebagai pelaku maksiat. Namun, dalam praktik sosial, persyaratan ini sering diabaikan, di mana saksi lebih dipilih berdasarkan faktor kedekatan keluarga atau kemudahan administratif tanpa mempertimbangkan standar keadilan yang ditetapkan oleh syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana standar keadilan saksi dalam Islam diterapkan, faktor-faktor yang menyebabkan pengabaian standar tersebut, serta implikasi hukum dan sosialnya terhadap pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif untuk mengkaji dalil-dalil syar’i, pendapat ulama, serta fenomena sosial yang berkaitan dengan kesaksian dalam pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabaian standar keadilan dalam penunjukan saksi dapat menyebabkan ketidakabsahan pernikahan secara hukum Islam, serta berkontribusi terhadap pergeseran makna saksi dalam praktik sosial. Fenomena ini juga dapat memicu permasalahan hukum di kemudian hari, seperti gugatan terhadap keabsahan pernikahan atau status hukum anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman agama serta regulasi yang lebih ketat dalam penunjukan saksi guna menjaga integritas hukum Islam dalam pernikahan. Kata kunci: Saksi Pernikahan; Keadilan; Hukum Islam; Validitas Nikah; Implikasi Sosial
Copyrights © 2025