TikTok salah satu platform media sosial yang menyajikan tontonan dan live streaming. Kini live streaming TikTok kerap digunakan untuk crowdfunding dengan gift sebagai objek akad untuk bersedekah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi keabsahan akad sedekah dengan crowdfunding live streaming TikTok, diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan pemahaman sedekah dalam konteks digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui observasi, literature review, teknik analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna daripada generalisasi. Dalam TikTok penonton dan host live streaming harus berusia 18 tahun, sehingga keduanya cakap hukum. Ijab pada live TikTok berupa pernyataan host live, dan qabul dilakukan melalui pemberian gift. Dimana gift tersebut bernilai dan dapat dimanfaatkan. Kemudian kejelasan tujuan Crowdfunding dilakukan dengan menyampaikan bahwa dana akan disedekahkan. Peristiwa ini dianggap sah sesuai hukum Islam jika tujuannya jelas untuk sedekah. Live Streaming memiliki jangkauan luas sehingga mempermudah sedekah, dan sah ketika berkesesuaian dengan prinsip syariah serta rukun dan syarat akadnya. Host atau talent live streaming harus menjelaskan tujuannya secara jelas dan transparan dalam pengelolaan dana.
Copyrights © 2024