Indonesian State Law Review (ISLRev)
Vol. 2 No. 1 (2019): Indonesian State Law Review, October 2019

Positivisme Dan Implikasinya Terhadap Ilmu Dan Penegakan Hukum

Pratama Herry Herlambang (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2019

Abstract

Lahirnya positivisme merupakan langkah awal dari modernisasi karena mundurnya pengaruh agama dan raja sebagai wakil Tuhan. Era renaissance membuat manusia bukan hanya percaya pada Hukum Tuhan semata. Hal tersebutlah yang melandasi lahirnya paham positivisme. Positivisme hanya mendasarkan pada kenyataan dan hanya menggunakan metode secara ilmiah. Pola berfikir positivisme yang mengandalkan empirisme filosofis mulai dibawa masuk ke wilayah hukum pada abad ke-19, dimana positivisme mengedepankan adanya kepastian hukum dengan mengambil sumber hukum formal berupa peraturan perundang-undangan. Tidak selamanya positivisme hukum mengabaikan moral begitu saja, ia masih terbuka untuk perbaikan menjadi yang lebih baik namun tetap diperlukan prosedur yang berlaku. Namun apa yang dianggap kebaikan oleh positivisme hukum itulah keburukan dari positivisme hukum ini. Positivisme yang mempunyai aspek ontologis dalam positivisme yang dianggap sebagai norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara sehingga terlepas dari masalah moral. Di sisi lain, implikasi dari positivisme terhadap hukum dan penegakkannya adalah dipakainya hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah untuk terus membuat kedudukan itu menjadi langgeng dan abadi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

islrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian State Law Review (ISLRev) (Online ISSN: 2654-8763 and Print ISSN: 2654-3125) is a peer-reviewed journal for discourse on Indonesian administrative and constitutional law published biannually (April & October) since 2018 by the Universitas Negeri Semarang (UNNES), Indonesia and managed by ...