Seluruh data pemilu di Indonesia diolah dan disimpan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia-KPU dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (SiRekap). Sistem SiRekap mematuhi undang-undang terkait, dan semua datanya ditangani dan disimpan di pusat data Indonesia. Pemilu rentan terhadap berbagai macam ancaman teknologi, mulai dari masalah keamanan siber tradisional, seperti peretasan dan pelanggaran data, hingga bentuk manipulasi yang lebih canggih, seperti deepfake dan disinformasi yang dihasilkan oleh AI. Pelaku ancaman dapat mengeksploitasi kerentanan dalam infrastruktur pemilu, dengan menargetkan sistem pemungutan suara elektronik dan basis data pemilih. Langkah-langkah pencegahan keamanan siber sangat penting untuk melindungi pemilu dari serangan siber yang selalu berubah, seperti: tanggung jawab bersama atas keamanan siber, menggunakan keamanan siber untuk mendapatkan keunggulan, kebutuhan hukum dan peraturan akan keamanan siber, praktik terbaik untuk keamanan siber, contoh- contoh keamanan siber di dunia nyata, cita-cita pilihan bagi perusahaan dan institusi. Pemerintah mempunyai peran penting dalam menjamin keamanan siber. Peningkatan keamanan siber akan sangat bermanfaat dalam mencegah kebocoran dan peretasan. Dengan harga yang wajar, sistem pemilu itu sendiri dapat diperkuat secara signifikan dalam hal keamanan.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024