Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menghitung besarnya pajak terutang wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha. CV. Anugrah Palembang selaku wajib pajak yang bergerak dibidang Pengadaan Barang dan Jasa (Kontraktor/Supplier) seperti pengadaan material, sewa kontainer, perbaikan jalan, perbaikan AC, untuk tahun 2016 memperoleh laba sebelum pajak sebesar Rp. 594.678.000,00.Hasil penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) serta Pajak Penghasilan Final (Pasal 4 Ayat 2) yang digunakan perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2008 adalah Pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa didalam daerah pabean yang dikenakan bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. Penulis melakukan analisis pada Pajak pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 apakah telah sesuai berdasarkan UndangUndang Perpajakan yang berlaku. Data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Setelah data diperoleh, penulis melakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kuantitatif. Alat analisis yang digunakan melalui laporan laba rugi dan laporan neraca CV. Anugrah Palembang. Hasil penelitian adalah untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) serta Pajak Penghasilan Final (PPh Pasal 4 Ayat 2) bahwa perusahaan masih belum sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 36 Tahun 2008, sehingga laba sebelum pajak Rp. 594.678.000,00 lebih sedikit karena perusahaan belum menghitung Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehingga laba bersih setelah pajak yang diperoleh lebih sedikit yakni Rp. 520.343.250,00.
Copyrights © 2023