Pencari suaka dan pengungsi dalam masa menunggu status dan resettlement di Indonesia terjebak dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Hak bekerja untuk pengungsi di jamin dalam Pasal 17 Konvensi Pengungsi 1951. Namun Indonesia tidak meratifikasi konvensi tersebut sehingga pemenuhan hak bekerja diabaikan dan mereka dilarang terlibat dalam kegiatan yang berpenghasilan baik berbisnis ataupun bekerja. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Dirjen imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 tahun 2010 tentang penanganan imigran ilegal. Keadaan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga tidak sejalan dengan norma-norma internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan suatu solusi agar pemenuhan hak bekerja bagi pengungsi dan pencari suaka dapat terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan undang-undangan dan pendekatan konseptual. Gagasan hasil dari penelitian ini adalah dengan menyusun kebijakan baru mengenai akses bekerja untuk pengungsi dengan memberikan akses bekerja sementara bagi pencari suaka dan pengungsi yang transit di Indonesia.
Copyrights © 2023